ARTIKEL

 

HUKUM, ANTARA CITA DAN FAKTA

Bergulirnya roda reformasi di negeri ini yang diawali dengan gerakan mahasiswa tahun 1998 dan kemudian diikuti lengsernya Soeharto dari kursi kekuasaan ternyata telah banyak mengundang berbagai tuntutan dan harapan dalam masyarakat. Melakukan reformasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatpun harus segera dilaksanakan baik aspek ekonomi, politik, hukum, dan aspek lainnya sehingga keadaan bangsa dapat menjadi seperti yang diharapkan. Ada suatu hal yang sangat dinantikan masyarakat saat ini yang berkaitan dengan digulirkannya roda reformasi. Harapan masyarakat tersebut adalah adanya penegakkan supremasi hukum dinegeri ini betul-betul terlaksana. Harapan masyarakat tersebut memang merupakan hal yang sangat wajar sebab sudah bukan rahasia lagi bahwa salah satu kegagalan orde baru dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur juga sangat dipengaruhi oleh faktor bobroknya sistem dan moralitas para penegak hukum kita.

Setelah terbentuknya pemerintahan baru dibawah Presiden Abdurrahman Wahid, upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum di negeri ini kerap dicanangkan dan jumlahnya tidak sedikit apabila dibandingkan dengan era sebelumnya seperti masa pemerintahan Habibie maupun Suharto. Namun yang menjadi persoalan adalah segala upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan Abdurrahman Wahid masih belum berarti banyak bagi perkembangan penegakkan supremasi hukum, mengingat selama ini apa yang dirasakan justru masih jauh dari yang diharapkan atau dengan kata lain bahwa semua upaya yang dilakukan dalam menegakkan supremasi hukum baik berupa pembenahan dalam kelembagaan, produk hukum maupun pelaksanaannya belum banyak mengubah kondisi yang selama berpuluh-puluh tahun terbentuk. Jadi lebih jelasnya kenyataan selama ini telah menunjukkan bahwa supremasi hukum yang selalu digembor-gemborkan sejak dulu di negeri ini hanya berupa jargon atau sebatas angan-angan belaka, akibatnya jeritan hati nurani rakyat terhadap ketidakadilan yang disebabkan oleh permainan hukum yang menyebabkan penerapan hukum  yang sewenang-wenang maupun karena tindakan diluar proses hukum (undue process of law) semakin menyayat di negeri ini.

Sebetulnya banyak persoalan yang membuktikan pernyataan-pernyataan diatas sebagai contoh dalam upaya pengembangan budaya hukum dimasyarakat ternyata beberapa persoalan justru menunjukkan betapa perilaku massa menjadi semakin anarkhis saat berurusan dengan peristiwa kejahatan. Bagi mereka justru hukum tidak lagi menjadi pilihan dalam menyelesaikan masalah kejahatan, tetapi yang ada hanyalah pilihan untuk melaksanakan tindakan sesuka hati. Maka tak pelak apabila banyak penyelesaian segala bentuk kasus melalui jalan singkat yakni menggunakan cara kekerasan ynag kemudian diikuti oleh bermunculannya pengadilan massa. Sebagai contoh di daerah Semarang atau lingkup Jawa Tengah pada umumnya dalam kurun waktu setahun terakhir ini telah banyak terjadi kasus tewasnya para tersangka kejahatan oleh kelompok masyarakat tertentu seperti yang banyak diberitakan oleh media masa.

Dari banyaknya kasus tersebut nampak tidak ada lagi rasa belas kasihan dalam masyarakat. Kalau kita perhatikan hampir dalam setiap kasus yang terjadi  mesti tidak jelas peranan aparat kepolisian dalam menengarai pengadilan massa tersebut.

Dilain sisi, kalau kita amati secara lebih seksama mengenai tugas yang diamanatkan untuk membenahi proses hukum melalui penyelesaian tuntas kasus hukum terutama yang melalui jalur litigasi yang selama ini menjadi topik pembicaraan hangat dalam masyarakat pun ternyata tidak kunjung selesai.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, paling tidak terdapat dua macam kasus yang dirasa bahwa hasil yang diraih pemerintah belum memadai. Dua kasus tersebut adalah yang menyangkut kasus bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dan yang kedua adalah penyelesaian kasus  yang bernuansa politis. Untuk kasus dugaan KKN mantan Presiden Soeharto misalnya meskipun belakangan ini mulai terlihat tanda-tanda kemajuan pengembangan kearah penyelesaian namun tetap saja masyarakat memandangnya sebelah mata mengingat kesan yang ada betapa lambannya pihak pemerintah dalam penyelesaian tuntas kasus tersebut. Pada pemandangan lain justru timbul kesan sama seperti perilaku pemerintah sebelumnya yakni upaya penyelesaian kasus duagaan KKN baik itu Soeharto maupun lainnya tidak lagi menjadi persoalan hukum namun lebih condong dijadikan sebagai komoditas politik. (Kompas,Agustus 2000). Sebagai contoh, tindakan pemerintah dalam melaksanakan pemeriksaaan semakin gencar bila ada tekanan masyarakat semakin besar dan selepas itu lama kelamaan akan memudar kembali.

Dalam bulan September ini kembali sidang perkara Soeharto di gelar namun terdakwa sendiri tidak hadir dalam sidang dengan alasan kesehatan dan sebagainya. Dan kalau diamati secara lebih seksama ternyata perkara yang diajukan dipengadilan hanya sebagian kecil saja dari sekian kasus yang dilakukan mantan presiden kedua ini padahal sebetulnya masih banyak kasus yang justru dampaknya dirasakan langsung oleh sebagian besar masyarakat. Dalam hal ini tidak hanya soal kasus yayasan saja yang harus dipersoalkan tetapi masih banyak soal lain terutama yang menyangkut penyelewengan bantuan luar negeri dan atau sejumlah keputusan presiden yang pernah dikeluarkan Soeharto selama menjabat sebagai presiden, yang itu semua merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang hanya menguntungkan keluarga cendana dan kroni-kroninya. 

            Kemudian dalam kasus lain selain yang berkaitan dengan masalah korupsi dan kolusi ada yang lebih mencolok lagi yaitu terlihat dalam penyelesaian terhadap kasus yang bernuansa politis. Hampir dipastikan semua kasus yang berkaitan dengan politik seperti kasus penembakan terhadap mahasiswa, kerusuhan 13 Mei, dan masih banyak kasus sejenis tidak jelas ujung pangkal penyelesaiannya. Juga kasus pengeboman dan teror bom yang baru-baru ini semakin marak ternyata tidak pernah ketemu siapa pelaku dan dalangnya sedangkan aparat yang berwenang dalam hal ini hanya sebatas membuat sketsa sementara pelakunya sulit terungkap.

            Cermin ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di era reformasi tidak dapat disangkal telah membayangi sebagian besar anggota masyarakat dan lebih parah lagi ternyata rasa ketidakpuasan yang diungkapkan kali ini semakin membesar dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam membenahi hukum pun semakin menipis. Namun demikian, mengenai penegakan hukum dalam era reformasi ini rasanya tidak adil apabila hanya dinilai pada satu sisi saja atau hanya ditujukan etrhadap Gusdur seorang diri, karena bagaimanapun proses penegakan hukum  merupakan kerja suatu lembaga dan terkait dengan seluruh profesi hukum sehingga agar adil maka yang dinilai adalah semuanya. Berkaitan dengan hal ini Soetandyo seperti yang dikutif Kompas pernah mengatakan bahwa sekarang ini siapa lagi yang bisa membenahi hukum di Indonesia kalau lembaga peradilan belum terbenahi secara baik.

            Dari semua uraian diatas, kita pun menyadari bahwa sebenarnya penegakkan hukum pada suatu masa bisa berbeda dengan masa lain. Begitu pula dalam masa pemerintahan Gusdur tidak dapat disamakan dengan masa-masa sebelumnya. Berkaitan dengan hal ini seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahadjo dalam bukunya "Ilmu Hukum" bahwa masalah penegakkan hukum berhubungan erat dengan peringkat perkembangan dari pengorganisasian sosial atau kemampuan masyarakat untuk melakukan pengorganisasian tersebut (dominasi). Oleh karenanya penegakan hukum dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu tertentu bergantung kepada struktur serta sifat dominasi disitu. Cara-cara penegakan hukum pada suatu masa bisa berbeda dari penyelenggaraannya pada masa yang lain, ini tentu bukan tanpa sebab melainkan karena tingkat perkembangan sosial dari suatu masyarakatnya yang berbeda pula.

SARYO           

Tulisan ini dimuat di Harian Suara Merdeka Tanggal 12 Oktober 2000  dan bila Anda ingin melihat naskah muatnya bisa membuka  website Suara Merdeka dengan mengklik Edisi Cetak dan cari tanggal atau bulan muatnya. Diatas ini naskah aslinya sebelum di edit.

 

  Home |Galery | Biodata | Buku tamu | Memory | Artikel